Rabu, 27 Januari 2010
REGISTRASI, IZIN PRAKTIK, DAN IZIN KERJA TENAGA KEFARMASIAN
PERATURAN MENTERI KESEHATAN REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 889/MENKES/PER/V/2011
TENTANG
REGISTRASI, IZIN PRAKTIK, DAN IZIN KERJA
TENAGA KEFARMASIAN
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
MENTERI KESEHATAN REPUBLIK INDONESIA,
Menimbang : bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 37 ayat (4),
Pasal 42 ayat (4), Pasal 50 ayat (3) Peraturan Pemerintah
Nomor 51 Tahun 2009 tentang Pekerjaan Kefarmasian, perlu
menetapkan Peraturan Menteri Kesehatan tentang
Registrasi, Izin Praktik, dan Izin Kerja Tenaga Kefarmasian;
Mengingat : 1. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2004 Nomor 125, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4437) sebagaimana
telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-
Undang Nomor 12 Tahun 2008 (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 59, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4844);
2. Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang
Kesehatan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2009 Nomor 144, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5063);
3. Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2009 tentang Rumah
Sakit (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009
Nomor 153, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5072);
4. Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1996 tentang
Tenaga Kesehatan (Lembaran Negara Republik Indonesia
www.djpp.depkumham.go.id
- 2 -
Tahun 1996 Nomor 49, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 3637);
5. Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 1998 tentang
Pengamanan Sediaan Farmasi dan Alat Kesehatan
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1998 Nomor
138, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 3781);
6. Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 tentang
Pembagian Urusan Pemerintahan antara Pemerintah,
Pemerintahan Daerah Provinsi, dan Pemerintahan Daerah
Kabupaten/Kota (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2007 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 4737);
7. Peraturan Pemerintah Nomor 51 Tahun 2009 tentang
Pekerjaan Kefarmasian (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2009 Nomor 124, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 5044);
8. Peraturan Presiden Nomor 24 Tahun 2010 tentang
Kedudukan, Tugas, dan Fungsi Kementerian Negara serta
Susunan Organisasi, Tugas, dan Fungsi Eselon I
Kementerian Negara;
9. Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 1144/Menkes/Per/
VIII/2010 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian
Kesehatan;
MEMUTUSKAN:
Menetapkan : PERATURAN MENTERI KESEHATAN TENTANG REGISTRASI,
IZIN PRAKTIK, DAN IZIN KERJA TENAGA KEFARMASIAN.
BAB I
KETENTUAN UMUM
Pasal 1
Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
1. Pekerjaan kefarmasian adalah pembuatan termasuk pengendalian mutu
sediaan farmasi, pengamanan, pengadaan, penyimpanan dan
pendistribusian atau penyaluran obat, pengelolaan obat, pelayanan obat
atas resep dokter, pelayanan informasi obat, serta pengembangan obat,
bahan obat dan obat tradisional.
www.djpp.depkumham.go.id
- 3 -
2. Tenaga kefarmasian adalah tenaga yang melakukan pekerjaan
kefarmasian, yang terdiri atas Apoteker dan Tenaga Teknis Kefarmasian.
3. Apoteker adalah Sarjana Farmasi yang telah lulus sebagai Apoteker dan
telah mengucapkan sumpah jabatan Apoteker.
4. Tenaga Teknis Kefarmasian adalah tenaga yang membantu Apoteker
dalam menjalankan pekerjaan kefarmasian, yang terdiri atas Sarjana
Farmasi, Ahli Madya Farmasi, Analis Farmasi dan Tenaga Menengah
Farmasi/Asisten Apoteker;
5. Sertifikat kompetensi profesi adalah surat tanda pengakuan terhadap
kompetensi seorang Apoteker untuk dapat menjalankan
pekerjaan/praktik profesinya di seluruh Indonesia setelah lulus uji
kompetensi.
6. Registrasi adalah pencatatan resmi terhadap tenaga kefarmasian yang
telah memiliki sertifikat kompetensi dan telah mempunyai kualifikasi
tertentu serta diakui secara hukum untuk menjalankan
pekerjaan/praktik profesinya.
7. Registrasi ulang adalah pencatatan ulang terhadap tenaga kefarmasian
yang telah diregistrasi setelah memenuhi persyaratan yang berlaku.
8. Surat Tanda Registrasi Apoteker, yang selanjutnya disingkat STRA
adalah bukti tertulis yang diberikan oleh Menteri kepada Apoteker yang
telah diregistrasi.
9. Surat Tanda Registrasi Apoteker Khusus, yang selanjutnya disingkat
STRA Khusus adalah bukti tertulis yang diberikan oleh Menteri kepada
Apoteker warga negara asing lulusan luar negeri yang akan melakukan
pekerjaan kefarmasian di Indonesia.
10. Surat Tanda Registrasi Tenaga Teknis Kefarmasian, yang selanjutnya
disingkat STRTTK adalah bukti tertulis yang diberikan oleh Menteri
kepada Tenaga Teknis Kefarmasian yang telah diregistrasi.
11. Surat Izin Praktik Apoteker, yang selanjutnya disingkat SIPA adalah
surat izin yang diberikan kepada Apoteker untuk dapat melaksanakan
praktik kefarmasian pada fasilitas pelayanan kefarmasian.
12. Surat Izin Kerja Apoteker, yang selanjutnya disebut SIKA adalah surat
izin praktik yang diberikan kepada Apoteker untuk dapat melaksanakan
pekerjaan kefarmasian pada fasilitas produksi atau fasilitas distribusi
atau penyaluran.
13. Surat Izin Kerja Tenaga Teknis Kefarmasian, yang selanjutnya disebut
SIKTTK adalah surat izin praktik yang diberikan kepada Tenaga Teknis
Kefarmasian untuk dapat melaksanakan pekerjaan kefarmasian pada
fasilitas kefarmasian.
www.djpp.depkumham.go.id
- 4 -
14. Komite Farmasi Nasional, yang selanjutnya disingkat KFN adalah
lembaga yang dibentuk oleh Menteri Kesehatan yang berfungsi untuk
meningkatkan mutu Apoteker dan Tenaga Teknis Kefarmasian dalam
melakukan pekerjaan kefarmasian pada fasilitas kefarmasian.
15. Organisasi profesi adalah organisasi tempat berhimpun para Apoteker di
Indonesia.
16. Direktur Jenderal adalah Direktur Jenderal pada Kementerian Kesehatan
yang tugas dan tanggung jawabnya di bidang pembinaan kefarmasian
dan alat kesehatan.
17. Menteri adalah Menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di
bidang kesehatan.
BAB II
REGISTRASI
Bagian Kesatu
Umum
Pasal 2
(1) Setiap tenaga kefarmasian yang menjalankan pekerjaan kefarmasian
wajib memiliki surat tanda registrasi.
(2) Surat tanda registrasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berupa:
a. STRA bagi Apoteker; dan
b. STRTTK bagi Tenaga Teknis Kefarmasian.
Pasal 3
(1) STRA dan STRTTK sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 dikeluarkan
oleh Menteri.
(2) Menteri mendelegasikan pemberian:
a. STRA kepada KFN; dan
b. STRTTK kepada Kepala Dinas Kesehatan Provinsi.
Pasal 4
(1) Apoteker warga negara asing lulusan luar negeri yang akan
menjalankan pekerjaan kefarmasian di Indonesia dalam rangka alih
teknologi atau bakti sosial harus memiliki STRA Khusus.
(2) STRA khusus sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikeluarkan oleh
KFN untuk jangka waktu kurang dari 1 (satu) tahun.
www.djpp.depkumham.go.id
- 5 -
(3) Untuk dapat menjalankan pekerjaan kefarmasian, Apoteker yang telah
memiliki STRA Khusus tidak memerlukan SIPA atau SIKA, tetapi wajib
melapor kepada Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten/Kota.
Pasal 5
(1) Apoteker lulusan luar negeri yang akan menjalankan pekerjaan
kefarmasian di Indonesia harus melakukan adaptasi pendidikan.
(2) Adaptasi pendidikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan
pada institusi pendidikan Apoteker yang terakreditasi.
(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai adaptasi pendidikan sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) diatur oleh Menteri.
Pasal 6
STRA dan STRTTK berlaku selama 5 (lima) tahun dan dapat diregistrasi
ulang selama memenuhi persyaratan.
Bagian Kedua
Persyaratan Registrasi
Pasal 7
(1) Untuk memperoleh STRA, Apoteker harus memenuhi persyaratan:
a. memiliki ijazah Apoteker;
b. memiliki sertifikat kompetensi profesi;
c. memiliki surat pernyataan telah mengucapkan sumpah/janji
Apoteker;
d. memiliki surat keterangan sehat fisik dan mental dari dokter yang
memiliki surat izin praktik; dan
e. membuat pernyataan akan mematuhi dan melaksanakan ketentuan
etika profesi.
(2) Selain memenuhi pesyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bagi
Apoteker lulusan luar negeri harus memenuhi:
a. memiliki surat keterangan telah melakukan adaptasi pendidikan
Apoteker dari institusi pendidikan yang terakreditasi; dan
b. memiliki surat izin tinggal tetap untuk bekerja sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang
ketenagakerjaan dan keimigrasian bagi Apoteker warga negara
asing.
www.djpp.depkumham.go.id
- 6 -
Pasal 8
Untuk memperoleh STRTTK, Tenaga Teknis Kefarmasian harus memenuhi
persyaratan:
a. memiliki ijazah sesuai dengan pendidikannya;
b. memiliki surat keterangan sehat fisik dan mental dari dokter yang
memiliki surat izin praktik;
c. memiliki rekomendasi tentang kemampuan dari Apoteker yang telah
memiliki STRA, atau pimpinan institusi pendidikan lulusan, atau
organisasi yang menghimpun Tenaga Teknis Kefarmasian; dan
d. membuat pernyataan akan mematuhi dan melaksanakan ketentuan
etika kefarmasian.
Bagian Ketiga
Sertifikat Kompetensi Profesi
Pasal 9
(1) Sertifikat kompetensi profesi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7
ayat (1) huruf b dikeluarkan oleh organisasi profesi setelah lulus uji
kompetensi.
(2) Sertifikat kompetensi profesi berlaku selama 5 (lima) tahun dan dapat
dilakukan uji kompetensi kembali setelah habis masa berlakunya.
Pasal 10
(1) Bagi Apoteker yang baru lulus pendidikan profesi dianggap telah lulus
uji kompetensi dan dapat memperoleh sertifikat kompetensi profesi
secara langsung.
(2) Permohonan sertifikat kompetensi sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) diajukan oleh perguruan tinggi secara kolektif 1 (satu) bulan
sebelum pelantikan dan pengucapan sumpah Apoteker baru.
(3) Organisasi profesi harus memberitahukan kepada KFN mengenai
sertifikat kompetensi yang dikeluarkan paling lama 2 (dua) minggu
sebelum pelantikan dan pengucapan sumpah Apoteker.
Pasal 11
(1) Uji kompetensi dilakukan oleh organisasi profesi melalui pembobotan
Satuan Kredit Profesi (SKP).
(2) Pedoman penyelenggaraan uji kompetensi ditetapkan oleh KFN.
www.djpp.depkumham.go.id
- 7 -
Bagian Keempat
Tata Cara Memperoleh Surat Tanda Registrasi
Pasal 12
(1) Untuk memperoleh STRA, Apoteker mengajukan permohonan kepada
KFN dengan menggunakan contoh sebagaimana tercantum dalam
Formulir 1 terlampir.
(2) Surat permohonan STRA harus melampirkan:
a. fotokopi ijazah Apoteker;
b. fotokopi surat sumpah/janji Apoteker;
c. fotokopi sertifikat kompetensi profesi yang masih berlaku;
d. surat keterangan sehat fisik dan mental dari dokter yang memiliki
surat izin praktik;
e. surat pernyataan akan mematuhi dan melaksanakan ketentuan
etika profesi; dan
f. pas foto terbaru berwarna ukuran 4 x 6 cm sebanyak 2 (dua) lembar
dan ukuran 2 x 3 cm sebanyak 2 (dua) lembar.
(3) Permohonan STRA dapat diajukan dengan menggunakan teknologi
informatika atau secara online melalui website KFN.
(4) KFN harus menerbitkan STRA paling lama 10 (sepuluh) hari kerja sejak
surat permohonan diterima dan dinyatakan lengkap menggunakan
contoh sebagaimana tercantum dalam Formulir 2 terlampir.
Pasal 13
(1) Bagi Apoteker yang baru lulus pendidikan dapat memperoleh STRA
secara langsung.
(2) Permohonan STRA sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diajukan oleh
perguruan tinggi secara kolektif setelah memperoleh sertifikat
kompetensi profesi 2 (dua) minggu sebelum pelantikan dan pengucapan
sumpah Apoteker baru dengan menggunakan contoh sebagaimana
tercantum dalam Formulir 3 terlampir.
Pasal 14
(1) Untuk memperoleh STRTTK, Tenaga Teknis Kefarmasian harus
mengajukan permohonan kepada kepala dinas kesehatan provinsi
dengan menggunakan contoh sebagaimana tercantum dalam Formulir
4 terlampir.
(2) Surat permohonan STRTTK harus melampirkan:
a. fotokopi ijazah Sarjana Farmasi atau Ahli Madya Farmasi atau
Analis Farmasi atau Tenaga Menengah Farmasi/Asisten Apoteker;
www.djpp.depkumham.go.id
- 8 -
b. surat keterangan sehat fisik dan mental dari dokter yang memiliki
surat izin praktik;
c. surat pernyataan akan mematuhi dan melaksanakan ketentuan
etika kefarmasian;
d. surat rekomendasi kemampuan dari Apoteker yang telah memiliki
STRA, atau pimpinan institusi pendidikan lulusan, atau organisasi
yang menghimpun Tenaga Teknis Kefarmasian; dan
e. pas foto terbaru berwarna ukuran 4 x 6 cm sebanyak 2 (dua) lembar
dan ukuran 2 x 3 cm sebanyak 2 (dua) lembar.
(2) Kepala Dinas Kesehatan Provinsi harus menerbitkan STRTTK paling
lama 10 (sepuluh) hari kerja sejak surat permohonan diterima dan
dinyatakan lengkap menggunakan contoh sebagaimana tercantum
dalam Formulir 5 terlampir.
Bagian Kelima
Registrasi Ulang
Pasal 15
(1) Registrasi ulang dilakukan sesuai ketentuan sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 12 atau Pasal 14 dengan melampirkan surat tanda
registrasi yang lama.
(2) Registrasi ulang harus dilakukan minimal 6 (enam) bulan sebelum
STRA atau STRTTK habis masa berlakunya.
Bagian Keenam
Pencabutan STRA dan STRTTK
Pasal 16
(1) STRA atau STRTTK dapat dicabut karena:
a. permohonan yang bersangkutan;
b. pemilik STRA atau STRTTK tidak lagi memenuhi persyaratan fisik
dan mental untuk menjalankan pekerjaan kefarmasian
berdasarkan surat keterangan dokter;
c. melakukan pelanggaran disiplin tenaga kefarmasian; atau
d. melakukan pelanggaran hukum di bidang kefarmasian yang
dibuktikan dengan putusan pengadilan.
(2) Pencabutan STRA disampaikan kepada pemilik STRA dengan tembusan
kepada Direktur Jenderal, Kepala Dinas Kesehatan Provinsi, Kepala
Dinas Kesehatan Kabupaten/Kota dan organisasi profesi.
(3) Pencabutan STRTTK disampaikan kepada pemilik STRTTK dengan
tembusan kepada Direktur Jenderal, Kepala Dinas Kesehatan
www.djpp.depkumham.go.id
- 9 -
Kabupaten/Kota dan organisasi yang menghimpun Tenaga Teknis
Kefarmasian.
BAB III
IZIN PRAKTIK DAN IZIN KERJA
Bagian Kesatu
Umum
Pasal 17
(1) Setiap tenaga kefarmasian yang akan menjalankan pekerjaan
kefarmasian wajib memiliki surat izin sesuai tempat tenaga
kefarmasian bekerja.
(2) Surat izin sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berupa:
a. SIPA bagi Apoteker penanggung jawab di fasilitas pelayanan
kefarmasian;
b. SIPA bagi Apoteker pendamping di fasilitas pelayanan kefarmasian;
c. SIKA bagi Apoteker yang melakukan pekerjaan kefarmasian di
fasilitas produksi atau fasilitas distribusi/penyaluran; atau
d. SIKTTK bagi Tenaga Teknis Kefarmasian yang melakukan pekerjaan
kefarmasian pada fasilitas kefarmasian.
Pasal 18
(1) SIPA bagi Apoteker penanggung jawab di fasilitas pelayanan
kefarmasian atau SIKA hanya diberikan untuk 1 (satu) tempat fasilitas
kefarmasian.
(2) Apoteker penanggung jawab di fasilitas pelayanan kefarmasian berupa
puskesmas dapat menjadi Apoteker pendamping di luar jam kerja.
(3) SIPA bagi Apoteker pendamping dapat diberikan untuk paling banyak 3
(tiga) tempat fasilitas pelayanan kefarmasian.
(4) SIKTTK dapat diberikan untuk paling banyak 3 (tiga) tempat fasilitas
kefarmasian.
Pasal 19
SIPA, SIKA, atau SIKTTK sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17
dikeluarkan oleh Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten/Kota tempat
pekerjaan kefarmasian dilakukan.
www.djpp.depkumham.go.id
- 10 -
Pasal 20
SIPA, SIKA, atau SIKTTK masih tetap berlaku sepanjang:
a. STRA atau STRTTK masih berlaku; dan
b. tempat praktik/bekerja masih sesuai dengan yang tercantum dalam
SIPA, SIKA, atau SIKTTK.
Bagian Kedua
Tata Cara Memperoleh SIPA, SIKA, dan SIKTTK
Pasal 21
(1) Untuk memperoleh SIPA atau SIKA, Apoteker mengajukan permohonan
kepada Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten/Kota tempat pekerjaan
kefarmasian dilaksanakan dengan menggunakan contoh sebagaimana
tercantum dalam Formulir 6 terlampir.
(2) Permohonan SIPA atau SIKA harus melampirkan:
a. fotokopi STRA yang dilegalisir oleh KFN;
b. surat pernyataan mempunyai tempat praktik profesi atau surat
keterangan dari pimpinan fasilitas pelayanan kefarmasian atau dari
pimpinan fasilitas produksi atau distribusi/penyaluran;
c. surat rekomendasi dari organisasi profesi; dan
d. pas foto berwarna ukuran 4 x 6 sebanyak 2 (dua) lembar dan 3 x 4
sebanyak 2 (dua) lembar;
(3) Dalam mengajukan permohonan SIPA sebagai Apoteker pendamping
harus dinyatakan secara tegas permintaan SIPA untuk tempat
pekerjaan kefarmasian pertama, kedua, atau ketiga.
(4) Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten/Kota harus menerbitkan SIPA atau
SIKA paling lama 20 (dua puluh) hari kerja sejak surat permohonan
diterima dan dinyatakan lengkap dengan menggunakan contoh
sebagaimana tercantum dalam Formulir 7 atau Formulir 8 terlampir.
Pasal 22
(1) Untuk memperoleh SIKTTK, Tenaga Teknis Kefarmasian mengajukan
permohonan kepada Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten/Kota tempat
pekerjaan kefarmasian dilaksanakan dengan menggunakan contoh
sebagaimana tercantum dalam Formulir 9 terlampir.
(2) Permohonan SIKTTK harus melampirkan:
a. fotokopi STRTTK;
b. surat pernyataan Apoteker atau pimpinan tempat pemohon
melaksanakan pekerjaan kefarmasian;
www.djpp.depkumham.go.id
- 11 -
c. surat rekomendasi dari organisasi yang menghimpun Tenaga Teknis
Kefarmasian; dan
d. pas foto berwarna ukuran 4 x 6 sebanyak 2 (dua) lembar dan 3 x 4
sebanyak 2 (dua) lembar.
(3) Dalam mengajukan permohonan SIKTTK harus dinyatakan secara
tegas permintaan SIKTTK untuk tempat pekerjaan kefarmasian
pertama, kedua, atau ketiga.
(4) Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten/Kota harus menerbitkan SIKTTK
paling lama 20 (dua puluh) hari kerja sejak surat permohonan diterima
dan dinyatakan lengkap dengan menggunakan contoh sebagaimana
tercantum dalam Formulir 10 terlampir.
Bagian Ketiga
Pencabutan
Pasal 23
(1) Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten/Kota dapat mencabut SIPA, SIKA
atau SIKTTK karena:
a. atas permintaan yang bersangkutan;
b. STRA atau STRTTK tidak berlaku lagi;
c. yang bersangkutan tidak bekerja pada tempat yang tercantum
dalam surat izin;
d. yang bersangkutan tidak lagi memenuhi persyaratan fisik dan
mental untuk menjalankan pekerjaan kefarmasian berdasarkan
pembinaan dan pengawasan dan ditetapkan dengan surat
keterangan dokter;
e. melakukan pelanggaran disiplin tenaga kefarmasian berdasarkan
rekomendasi KFN; atau
f. melakukan pelanggaran hukum di bidang kefarmasian yang
dibuktikan dengan putusan pengadilan.
(2) Pencabutan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikirimkan kepada
pemilik SIPA, SIKA, atau SIKTTK dengan tembusan kepada Direktur
Jenderal, Kepala Dinas Kesehatan Provinsi, dan organisasi profesi atau
organisasi yang menghimpun Tenaga Teknis Kefarmasian.
Bagian Keempat
Pelaporan
Pasal 24
(1) Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten/Kota wajib melaporkan
pelaksanaan pemberian SIPA, SIKA, dan SIKTTK serta pencabutannya
setiap 3 (tiga) bulan sekali kepada Kepala Dinas Kesehatan Provinsi.
www.djpp.depkumham.go.id
- 12 -
(2) Kepala Dinas Kesehatan Provinsi wajib melaporkan rekapitulasi
pemberian SIPA, SIKA, dan SIKTTK serta pencabutannya setiap 6
(enam) bulan sekali kepada Direktur Jenderal.
BAB IV
KOMITE FARMASI NASIONAL
Pasal 25
(1) Untuk meningkatkan dan menjamin mutu tenaga kefarmasian dalam
melakukan pekerjaan kefarmasian, Menteri membentuk KFN.
(2) KFN sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan unit non
struktural yang bertanggung jawab kepada Menteri melalui Direktur
Jenderal.
Pasal 26
KFN mempunyai tugas:
a. sertifikasi dan registrasi;
b. pendidikan dan pelatihan berkelanjutan; dan
c. pembinaan dan pengawasan.
Pasal 27
(1) Susunan organisasi KFN terdiri dari:
a. Divisi Sertifikasi dan Registrasi;
b. Divisi Pendidikan dan Pelatihan Berkelanjutan; dan
c. Divisi Pembinaan dan Pengawasan.
(2) Anggota KFN ditetapkan oleh Menteri berdasarkan usulan Direktur
Jenderal berjumlah 9 (sembilan) orang yang terdiri atas unsur-unsur
yang berasal dari:
a. Kementerian Kesehatan 2 (dua) orang;
b. Badan Pengawas Obat dan Makanan 1 (satu) orang;
c. Organisasi profesi 3 (tiga) orang;
d. Organisasi yang menghimpun Tenaga Teknis Kefarmasian 1 (satu)
orang;
e. Perhimpunan dari Perguruan Tinggi Farmasi di Indonesia 1 (satu)
orang; dan
f. Kementerian Pendidikan Nasional 1 (satu) orang.
(3) Persyaratan keanggotaan KFN sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
meliputi:
a. warga negara Republik Indonesia;
b. latar belakang pendidikan bidang farmasi;
www.djpp.depkumham.go.id
- 13 -
c. sehat jasmani dan rohani; dan
d. untuk anggota KFN yang berasal dari organisasi atau perhimpunan
harus diusulkan oleh organisasi atau perhimpunan yang
bersangkutan kepada Direktur Jenderal.
(4) Masa bakti keanggotaan KFN adalah 3 (tiga) tahun dan dapat dipilih
kembali maksimal 1 (satu) periode.
(5) Ketua KFN harus Apoteker dan ditetapkan oleh Menteri.
Pasal 28
(1) Divisi Sertifikasi dan Registrasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27
ayat (1) huruf a bertugas:
a. menyiapkan rancangan cetak biru sertifikasi dan registrasi;
b. menyusun pedoman tata laksana sertifikasi dan registrasi; dan
c. melaksanakan registrasi.
(2) Divisi Pendidikan dan Pelatihan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27
ayat (1) huruf b mempunyai tugas:
a. menyusun cetak biru pengembangan pendidikan berkelanjutan;
b. menyusun pedoman pengembangan pendidikan berkelanjutan; dan
c. menetapkan angka Satuan Kredit Profesi (SKP) pada pelaksanaan
pengembangan pendidikan berkelanjutan.
(3) Divisi Pembinaan dan Pengawasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal
27 ayat (1) huruf c mempunyai tugas melaksanakan pembinaan dan
pengawasan terhadap tenaga kefarmasian dalam melaksanakan
pekerjaan kefarmasian.
Pasal 29
(1) Dalam rangka pembinaan dan pengawasan sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 28 ayat (3), KFN dapat membentuk tim ad hoc.
(2) Tim ad hoc bertugas menyelesaikan dugaan pelanggaran disiplin.
(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai dugaan pelanggaran disiplin diatur
oleh KFN.
Pasal 30
(1) KFN dalam melaksanakan tugasnya dibantu sekretariat.
(2) Sekretariat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dipimpin oleh seorang
Sekretaris.
(3) Sekretaris sebagaimana dimaksud pada ayat (2) ditetapkan dan
bertanggung jawab kepada Sekretaris Direktorat Jenderal pada
Kementerian Kesehatan yang tugas dan tanggung jawabnya di bidang
pembinaan kefarmasian dan alat kesehatan.
www.djpp.depkumham.go.id
- 14 -
Pasal 31
Sekretariat KFN mempunyai tugas:
a. memberikan pelayanan administrasi umum untuk mendukung
pelaksanaan tugas KFN;
b. memproses penerbitan, pengesahan, dan mengirimkan STRA; dan
c. mengelola keuangan, kearsipan, personalia, dan kerumahtanggaan KFN.
Pasal 32
Pembiayaan kegiatan KFN dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan
Belanja Negara (APBN) sektor kesehatan melalui Daftar Isian Pelaksana
Anggaran (DIPA) Direktorat Jenderal pada Kementerian Kesehatan yang
tugas dan tanggung jawabnya di bidang pembinaan kefarmasian dan alat
kesehatan.
BAB V
PEMBINAAN DAN PENGAWASAN
Pasal 33
(1) Pembinaan dan pengawasan terhadap pelaksanaan dan penerapan
Peraturan Menteri ini dilakukan oleh Direktur Jenderal, Kepala Dinas
Kesehatan Provinsi, Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten/Kota,
organisasi dan/atau perhimpunan terkait sesuai dengan fungsi dan
tugas masing-masing.
(2) Kegiatan pembinaan dan pengawasan sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) diarahkan untuk:
a. melindungi pasien dan masyarakat dalam hal pelaksanaan
pekerjaan kefarmasian yang dilakukan oleh tenaga kefarmasian;
b. mempertahankan dan meningkatkan mutu pekerjaan kefarmasian
sesuai dengan perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi; dan
c. memberikan kepastian hukum bagi pasien, masyarakat, dan tenaga
kefarmasian.
(3) Hasil pembinaan dan pengawasan yang dilakukan setiap institusi
dilaporkan secara berjenjang kepada Direktur Jenderal.
www.djpp.depkumham.go.id
- 15 -
BAB VI
KETENTUAN PERALIHAN
Pasal 34
(1) Apoteker yang telah memiliki Surat Penugasan atau Surat Izin Kerja
berdasarkan Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 184/Menkes/Per/
II/1995 tentang Penyempurnaan Pelaksanaan Masa Bakti dan Ijin
Kerja Apoteker sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri
Kesehatan Nomor 695/Menkes/Per/VI/2007, dianggap telah memiliki
STRA, SIPA, atau SIKA berdasarkan Peraturan Menteri ini.
(2) Asisten Apoteker dan Analis Farmasi yang telah memiliki Surat Izin
Asisten Apoteker dan Surat Izin Kerja Asisten Apoteker berdasarkan
Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 679/Menkes/SK/V/2003 tentang
Registrasi dan Izin Kerja Asisten Apoteker, dianggap telah memiliki
STRTTK dan SIKTTK berdasarkan Peraturan Menteri ini.
(3) Apoteker atau Asisten Apoteker dan Analis Farmasi sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) wajib mengganti Surat Penugasan,
Surat Izin Kerja, Surat Izin Asisten Apoteker, atau Surat Izin Kerja
Asisten Apoteker dengan STRA dan SIPA/SIKA atau STRTTK dan
SIKTTK paling lambat 31 Agustus 2011 sesuai dengan Peraturan
Menteri ini.
Pasal 35
(1) Dalam rangka mengganti surat penugasan dan/atau SIK dengan STRA
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 34 ayat (3), dilakukan dengan cara
mendaftar melalui website KFN.
(2) Pendaftaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diajukan selambatlambatnya
1 (satu) bulan sebelum tanggal 31 Agustus 2011 dengan
melampirkan:
a. fotokopi Kartu Tanda Penduduk/Surat Izin Mengemudi/Paspor;
b. fotokopi ijazah Apoteker;
c. SIK atau Surat Penugasan; dan
d. pas foto terbaru berwarna ukuran 4x6 cm sebanyak 2 (dua) lembar
dan ukuran 2x3 cm sebanyak 2 (dua) lembar.
(3) Setelah mendapatkan STRA untuk pertama kalinya, Apoteker wajib
mengurus SIPA dan SIKA di dinas kesehatan kabupaten/kota tempat
pekerjaan kefarmasian dilakukan.
www.djpp.depkumham.go.id
- 16 -
Pasal 36
(1) Dalam rangka mengganti SIAA atau SIK Asisten Apoteker dengan
STRTTK sebagaimana dimaksud dalam Pasal 34 ayat (3), dilakukan
dengan cara mendaftar melalui dinas kesehatan provinsi.
(2) Pendaftaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diajukan selambatlambatnya
1 (satu) bulan sebelum tanggal 31 Agustus 2011 dengan
melampirkan:
a. fotokopi Kartu Tanda Penduduk/Surat Izin Mengemudi/Paspor;
b. fotokopi ijazah Tenaga Teknis Kefarmasian;
c. SIAA atau SIK Asisten Apoteker; dan
d. pas foto terbaru berwarna ukuran 4x6 cm sebanyak 2 (dua) lembar
dan ukuran 2x3 cm sebanyak 2 (dua) lembar.
(3) Setelah mendapatkan STRTTK untuk pertama kalinya, Tenaga Teknis
Kefarmasian wajib mengurus SIKTTK di dinas kesehatan
kabupaten/kota tempat pekerjaan kefarmasian dilakukan.
Pasal 37
Masa berlaku STRA, STRTTK, SIPA, SIKA, dan SIKTTK sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 35 dan Pasal 36 diberikan berdasarkan tanggal
kelahiran Apoteker dan Tenaga Teknis Kefarmasian yang bersangkutan.
BAB VII
KETENTUAN PENUTUP
Pasal 38
Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, maka;
a. Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 184/Menkes/Per/II/1995 tentang
Penyempurnaan Pelaksanaan Masa Bakti dan Izin Kerja Apoteker;
b. Keputusan Menteri Kesehatan Nomor 679/Menkes/SK/V/2003 tentang
Registrasi dan Izin Kerja Asisten Apoteker; dan
c. Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 695/Menkes/Per/VI/2007 tentang
Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Kesehatan Nomor
184/Menkes/Per/II/1995 tentang Penyempurnaan Pelaksanaan Masa
Bakti dan Izin Kerja Apoteker;
dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
www.djpp.depkumham.go.id
- 17 -
Pasal 39
Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan
Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik
Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 3 Mei 2011
MENTERI KESEHATAN,
ENDANG RAHAYU SEDYANINGSIH
Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 1 Juni 2011
MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA
REPUBLIK INDONESIA,
PATRIALIS AKBAR
BERITA NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2011 NOMOR 322
www.djpp.depkumham.go.id
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar