Bagi yang Muslim,
"Dan (dihalalkan bagimu menikahi) perempuan-perempuan yang menjaga kehormatan di antara orang-orang yang... diberi kitab sebelum kamu... tidak dengan maksud berzina atau menjadikan perempuan piaraan."
(Terj. QS 5:5)
Bagi yang Kristiani,
"Dan kalau seorang isteri bersuamikan seorang yang tidak beriman dan laki-laki itu mau hidup bersama-sama dengan dia, janganlah ia menceraikan laki-laki itu."
(Alkitab 1Kor 7:13 TB)
Dari itu, tersirat (atau tersurat) bahwa agama samawi non Yahudi memperbolehkan nikah campur.
Edannya, UU No. 1 Thn 1974 Tentang Perkawinan pasal 2 ayat (1) menentang dua diatas,
"(1)Perkawinan adalah sah, apabila dilakukan menurut hukum masing-masing agamanya dan kepercayaannya itu."
Ironisnya, ayat dalam UU ini secara implisit kontradiktif dengan UUD 1945 Amandemen Bab X (HAM) Pasal 28-B ayat (1).
Jadi, mengapa cintaku digugat karena perbedaan keyakinan sementara ayat-ayat yang diyakini suci "kalah" oleh UU produk manusia?
Mengenaskan sekali...!
Tidak ada komentar:
Posting Komentar