Perkembangan Sejarah Obat
Yang di maksud dengan obat ialah
semua zat baik kimiawi, hewani maupun nabati, yang dalam dosis layak dapat
menyembuhkan, meringankan atau mencegah penyakit berikut gejala-gejalanya.
Kebanyakan obat yang digunakan
dimasa lampau adalah obat yang berasal dari tanaman. Dengan cara mencoba –coba,
secara empiris orang purba mendapatkan pengalaman dengan berbagai macam daun
atau akar tumbuhan untuk menyembuhkan penyakit. Pengetahuan ini secara turun
temurun disimpan dan dikembangkan, sehingga muncul ilmu pengobatan rakyat,
sebagaimana pengobatan tradisional jamu di Indonesia.
Obat yang pertama digunakan
adalah obat yang berasal dari tanaman yang di kenal dengan sebutan obat tradisional (jamu). Obat-obat
nabati ini di gunakan sebagai rebusan atau ekstrak dengan aktivitas yang
seringkali berbeda-beda tergantung dari asal tanaman dan cara pembuatannya.
Hal ini dianggap kurang
memuaskan, maka lambat laun ahli-ahli kimia mulai mencoba mengisolasi zat-zat
aktif yang terkandung dalam tanaman –
tanaman sehingga menghasilkan serangkaian zat – zat kimia sebagai obat misalnya
efedrin dari tanaman Ephedra vulgaris , atropin dari Atropa
belladonna, morfin dari Papaver somniferium, digoksin dari Digitalis
lanata, reserpin dari Rauwolfia serpentina, vinblastin dan
Vinkristin adalah obat kanker dari Vinca
Rosea.
Pada permulaan abad XX mulailah
dibuat obat – obat sintesis, misalnya asetosal,
di susul kemudian dengan sejumlah zat-zat lainnya. Pendobrakan sejati baru
tercapai dengan penemuan dan penggunaan obat-obat kemoterapeutik sulfanilamid
(1935) dan penisillin (1940). Sejak tahun 1945 ilmu kimia, fisika dan kedokteran berkembang dengan pesat
dan hal ini menguntungkan sekali bagi penyelidikan yang sistematis dari obat-obat baru.
Penemuan-penemuan baru
menghasilkan lebih dari 500 macam obat setiap tahunnya, sehingga obat-obat kuno
semakin terdesak oleh obat-obat baru. Kebanyakan obat-obat yang kini digunakan
di temukan sekitar 20 tahun yang lalu, sedangkan obat-obat kuno di tinggalkan
dan diganti dengan obat modern tersebut.
B. Definisi dan Pengertian :
Farmakologi atau ilmu khasiat
obat adalah ilmu yang mempelajari pengetahuan obat dengan seluruh aspeknya,
baik sifat kimiawi maupun fisikanya, kegiatan fisiologi, resorpsi, dan nasibnya
dalam organisme hidup. Dan untuk menyelidiki semua interaksi antara obat dan
tubuh manusia khususnya, serta penggunaannya pada pengobatan penyakit disebut
farmakologi klinis. Ilmu khasiat obat
ini mencakup beberapa bagian yaitu :
1.
Farmakognosi, mempelajari
pengetahuan dan pengenalan obat yang berasal dari tanaman dan zat – zat
aktifmya, begitu pula yang berasal dari mineral dan hewan.
Pada zaman obat
sintetis seperti sekarang ini, peranan ilmu farmakognosi sudah sangat berkurang.
Namun pada dasawarsa terakhir peranannya sebagai sumber untuk obat – obat
baru berdasarkan penggunaannya secara
empiris telah menjadi semakin penting.
Banyak phytoterapeutika baru telah mulai digunakan lagi (Yunani ; phyto
= tanaman), misalnya tingtura echinaceae
(penguat daya tangkis), ekstrak Ginkoa biloba (penguat memori), bawang
putih (antikolesterol), tingtur hyperici (antidepresi) dan ekstrak feverfew (Chrysantemum
parthenium) sebagai obat pencegah migrain.
2. Biofarmasi, meneliti pengaruh formulasi
obat terhadap efek terapeutiknya. Dengan kata lain dalam bentuk sediaan apa
obat harus dibuat agar menghasilkan efek yang optimal. Ketersediaan hayati obat
dalam tubuh untuk diresorpsi dan untuk melakukan efeknya juga dipelajari (farmaceutical
dan biological availability). Begitu pula kesetaraan terapeutis dari
sediaan yang mengandung zat aktif sama (therapeutic equivalance).
Ilmu bagian ini mulai berkembang pada akhir tahun 1950an dan erat hubungannya
dengan farmakokinetika.
3. Farmakokinetika, meneliti perjalanan obat mulai dari
saat pemberiannya, bagaimana absorpsi dari usus, transpor dalam darah dan
distrtibusinya ke tempat kerjanya dan jaringan lain. Begitu pula bagaimana
perombakannya (biotransformasi) dan akhirnya
ekskresinya oleh ginjal. Singkatnya farmakokinetika mempelajari segala sesuatu
tindakan yang dilakukan oleh tubuh terhadap obat.
4. Farmakodinamika,
mempelajari kegiatan obat terhadap organisme hidup terutama cara dan
mekanisme kerjanya, reaksi fisiologi, serta efek terapi yang ditimbulkannya.
Singkatnya farmakodinamika mencakup semua efek yang dilakukan oleh obat
terhadap tubuh.
5.
Toksikologi adalah pengetahuan tentang efek racun dari obat terhadap
tubuh dan sebetulnya termasuk pula dalam kelompok farmakodinamika, karena efek terapi obat barhubungan erat dengan efek toksisnya.
Pada hakikatnya
setiap obat dalam dosis yang cukup tinggi dapat bekerja sebagai racun dan
merusak organisme. ( “Sola dosis facit venenum” : hanya dosis
membuat racun racun, Paracelsus).
6. Farmakoterapi mempelajari penggunaan obat untuk
mengobati penyakit atau gejalanya. Penggunaan ini berdasarkan atas pengetahuan
tentang hubungan antara khasiat obat dan sifat fisiologi atau mikrobiologinya
di satu pihak dan penyakit di pihak lain. Adakalanya berdasarkan pula atas
pengalaman yang lama (dasar empiris). Phytoterapi menggunakan zat
– zat dari tanaman untuk mengobati penyakit.
Obat
– obat yang digunakan pada terapi dapat dibagi dalam tiga golongan besar sebagai berikut :
1. Obat farmakodinamis, yang bekerja terhadap tuan
rumah dengan jalan mempercepat atau memperlambat proses fisiologi atau fungsi
biokimia dalam tubuh, misalnya hormon, diuretika, hipnotika, dan obat otonom.
2. Obat kemoterapeutis, dapat membunuh parasit dan
kuman di dalam tubuh tuan rumah. Hendaknya obat ini memiliki kegiatan
farmakodinamika yang sekecil – kecilnya terhadap organisme tuan rumah
berkhasiat membunuh sebesar – besarnya terhadap sebanyak mungkin parasit
(cacing, protozoa) dan mikroorganisme (bakteri dan virus). Obat – obat neoplasma
(onkolitika, sitostatika, obat – obat kanker) juga dianggap termasuk golongan
ini.
3. Obat diagnostik merupakan obat pembantu untuk
melakukan diagnosis (pengenalan penyakit), misalnya untuk mengenal penyakit
pada saluran lambung-usus digunakan barium sulfat dan untuk saluran empedu
digunakan natrium propanoat dan asam iod organik lainnya.
C. Farmakope dan
Nama Obat
Farmakope
adalah buku resmi yang ditetapkan hukum dan memuat standarisasi obat – obat
penting serta persyaratannya akan identitas, kadar kemurnian, dan sebagainya,
begitu pula metode analisa dan resep sediaan farmasi. Kebanyakan negara
memiliki farmakope nasionalnya dan obat – obat resmi yang dimuatnya merupakan
obat dengan nilai terapi yang telah dibuktikan oleh pengalaman lama atau riset
baru. Buku ini diharuskan tersedia pada setiap apotik.
Telah dikeluarkan pada tahun 1962 (jilid I)
disusul dengan jilid II (1965), yang mengandung bahan – bahan galenika dan
resep. Farmakope Indonesia jilid I dan II telah direvisi menjadi Farmakope
Indonesia Edisi II yang mulai berlaku sejak 12 November 1972. Pada tahun 1979
terbit Farmakope Indonesia Edisi III kemudian Farmakope Indonesia Edisi IV
terbit pada tahun 1996.
Sebagai
pelengkap Farmakope Indonesia, telah diterbitkan pula sebuah buku persyaratan
mutu obat resmi yang mencakup zat, bahan obat, dan sediaan farmasi yang banyak
digunakan di Indonesia, akan tetapi tidak dimuat dalam Farmakope Indonesia.
Buku ini diberi nama Ekstra Farmakope Indonesia 1974 dan telah diberlakukan
sejak 1 Agustus 1974 sebagai buku persyaratan mutu obat resmi di samping
Farmakope Indonesia.
Di samping kedua buku persyaratan mutu
obat resmi ini, pada tahun 1996 telah diterbitkan pula sebuah buku dengan nama
Formularium Indonesia, yang memuat komposisi dari beberapa ratus sediaan
farmasi yang lazim diminta di minta di apotik. Buku ini sudah direvisi pula dan
edisi kedua dari buku ini telah diberlakukan per 12 November 1978 dengan nama
Formularium Nasional.
Obat
paten atau spesialite adalah obat milik
suatu perusahaan dengan nama khas yang dilindingi hukum, yaitu merk terdaftar
atau proprietary name. Banyaknya obat paten dengan beraneka ragam nama
yang setiap tahun dikeluakan oleh industri farmasi dan kekacauan yang
diakibatkannya telah mendorong WHO untuk menyusun Daftar Obat dengan nama –
nama resmi. Official atau generic name (nama generik) ini dapat digunakan
disemua negara tanpa melanggar hak paten obat bersangkutan. Hampir semua
farmakope sudah menyesuaikan nama obatnya dengan nama generik ini, karena nama kimia
yang semula digunakan sering kali terlalu panjang dan tidak praktis. Dalam buku
ini digunakan pula nama generik, untuk jelasnya di bawah ini diberikan beberapa
contoh :
Nama Kimia
|
Nama Generik
|
Nama Paten
|
|
Asam
asetilsalisilat
|
Asetosal
|
Aspirin
(Bayer)
Naspro
(Nicholas)
|
|
Aminobenzil
penisillin
|
Ampisilin
|
Penbritin
(Beecham)
Ampifen
(Organon)
|
D. Macam -Macam Sediaan Umum
Menurut Farmakope Indonesia Edisi
IV,macam - macam sediaan umum adalah sebagai berikut :
1. Aerosol, adalah sediaan yang
dikemas di bawah tekanan, mengandung zat aktif terapeutik yang dilepas pada
saat sistem katup yang sesuai ditekan. Sediaan ini digunakan untuk pemakaian
topikal pada kulit dan juga untuk pemakaian lokal pada hidung ( aerosol nasal
), mulut ( aerosol lingual ) atau paru - paru ( aerosol inhalasi ).
2. Kapsul , adalah sediaan padat
yang terdiri dari obat dalam cangkang keras atau lunak yang dapat larut.
Digunakan untuk pemakaian oral.
3. Tablet , adalah sediaan padat
mengandung bahan obat dengan atau tanpa bahan pengisi.
4. Krim, adalah sediaan setengah
padat mengandung satu atau lebih bahan obat terlarut atau terdispersi dalam
bahan dasar yang sesuai.
5. Emulsi, adalah sistem dua fase,
yang salah satu cairannya terdispersi dalam cairan yang lain, dalam bentuk
tetesan kecil.
6. Ekstrak, adalah sediaan pekat
yang diperoleh dengan mengekstraksi zat aktif dari simplisia nabati atau
simplisia hewani menggunakan pelarut yang sesuai, kemudian semua atau hampir
semua pelarut diuapkan dan massa atau serbuk yang tersisa diperlakukan sedemikian
rupa sehingga memenuhi syarat baku yang ditetapkan.
7. Gel (Jeli), adalah sistem semi
padat terdiri dari suspensi yang dibuat dari partikel anorganik yang kecil atau
molekul organik yang besar , terpenetrasi oleh suatu cairan.
8. Imunoserum, adalah sediaan yang
mengandung immunoglobulin khas yang diperoleh dari serum hewan dengan
pemurnian.
9. Implan atau pelet, adalah sediaan
dengan massa padat steril berukuran kecil, berisi obat dengan kemurnian tinggi
( dengan atau tanpa eksipien ), dibuat dengan cara pengempaan atau pencetakan.
Implan atau pelet dimaksudkan untuk ditanam di dalam tubuh ( biasanya secara
sub kutan ) dengan tujuan untuk memperoleh pelepasan obat secara
berkesinambungan dalam jangka waktu lama.
10.
Infusa. adalah sediaan cair yang dibuat dengan
mengekstraksi simplisia nabati dengan air pada suhu 90O selama 15
menit.
11.
Inhalasi, adalah sediaan obat
atau larutan atau suspensi terdiri atas satu atau lebih bahan obat yang
diberikan melalui saluran napas hidung atau mulut untuk memperoleh efek lokal
atau sistemik.
12.
Injeksi adalah sediaan steril untuk
kegunaaan parenteral, yaitu di bawah atau menembus kulit atau selaput lendir.
13. Irigasi, larutan steril yang
digunakan untuk mencuci atau membersihkan luka terbuka atau rongga - rongga
tubuh, penggunaan adalah secara topikal.
14. Lozenges atau tablet hisap,
adalah sediaan padat yang mengandung satu atau lebih bahan obat, umumnya dengan
bahan dasar beraroma dan manis, yang dapat membuat tablet melarut atau hancur
perlahan dalam mulut.
15. Sediaan obat mata :
a. Salep mata, adalah salep steril
yang digunakan pada mata.
b. Larutan obat mata, adalah larutan
steril, bebas partikel asing, merupakan sediaan yang dibuat dan dikemas sedemikian rupa hingga sesuai digunakan
pada mata.
16.
Pasta, adalah sediaan semi padat
yang mengandung satu atau lebih bahan obat
yang ditujukan untuk pemakaian topikal.
17.
Plester, adalah bahan yang
digunakan untuk pemakaian luar terbuat dari bahan yang dapat melekat pada kulit
dan menempel pada pembalut.
18. Serbuk, adalah campuran kering
bahan obat atau zat kimia yang dihaluskan,
berupa serbuk yang dibagi – bagi (pulveres) atau serbuk yang tak terbagi
(pulvis)
19. Solutio atau larutan, adalah
sediaan cair yang mengandung satu atau lebih zat kimia yang terlarut. Terbagi
atas :
a. Larutan oral, adalah sediaan cair
yang dimaksudkan untuk pemberian oral.
Termasuk ke dalam larutan oral ini adalah :
- Syrup, Larutan oral yang mengandung sukrosa atau gula lain kadar
tinggi
- Elixir, adalah larutan oral yang mengandung etanol sebagai
pelarut.
b.
Larutan topikal, adalah sediaan cair
yang dimaksudkan untuk penggunaan topical paad kulit atau mukosa.
c. Larutan otik, adalah sediaan cair
yang dimaksudkan untuk penggunaan dalam telinga.
d. Larutan optalmik, adalah sediaan
cair yang digunakan pada mata.
e. Spirit, adalah larutan mengandung
etanol atau hidro alkohol dari zat yang mudah menguap, umumnya merupakan
larutan tunggal atau campuran bahan.
f. Tingtur, adalah larutan
mengandung etanol atau hidro alkohol di buat dari bahan tumbuhan atau senyawa
kimia
20. Supositoria, adalah sediaan padat
dalam berbagai bobot dan bentuk, yang diberikan melalui rectal, vagina atau
uretra, umumnya meleleh, melunak atau melarut pada suhu tubuh.
E. Cara – Cara
Pemberian Obat
Di samping faktor formulasi, cara
pemberian obat turut menentukan cepat lambatnya dan lengkap tidaknya resorpsi
obat oleh tubuh. Tergantung dari efek yang diinginkan, yaitu efek sistemis (di
seluruh tubuh) atau efek lokal (setempat), keadaan pasien dan sifat – sifat
fisika-kimia obat.
1. Efek Sistemis
(a) Oral, Pemberiannya melalui mulut
(b) Oromukosal,
Pemberian melalui mukosa di rongga mulut, ada dua macam cara yaitu :
§ Sublingual : Obat ditaruh di
bawah lidah.
§ Bucal : Obat diletakkan diantara
pipi dan gusi
(c) Injeksi,
adalah pemberian obat secara parenteral atau di bawah atau menembus kulit /
selaput lendir. Suntikan atau injeksi digunakan untuk memberikan efek dengan
cepat.
Macam – macam jenis suntikan :
§ Subkutan / hypodermal (s.c) :
Penyuntikan di bawah kulit
§ Intra muscular (i.m) :
Penyuntikan dilakukan kedalam otot
§ Intra vena (i.v) : Penyuntikan
dilakukan di dalam pembuluh darah
§ Intra arteri (i.a) : Penyuntikan
ke dalam pembuluh nadi (dilakukan untuk membanjiri suatu organ misalnya pada
penderita kanker hati)
§ Intra cutan (i.c) : Penyuntikan
dilakukan di dalam kulit
§ Intra lumbal : Penyuntikan
dilakukan ke dalam ruas tulang belakang (sumsum tulang belakang)
§ Intra peritoneal : Penyuntikan ke
dalam ruang selaput (rongga) perut.
§ Intra cardial : Penyuntikan ke
dalam jantung.
§ Intra pleural : Penyuntikan ke
dalam rongga pleura
§ Intra articuler : Penyuntikan ke
dalam celah – celah sendi.
(d) Implantasi,
Obat dalam bentuk pellet steril dimasukkan di bawah kulit dengan alat khusus (trocar), digunakan
untuk efek yang lama.
(e) Rektal, pemberian obat melalui
rectal atau dubur. Cara ini memiliki efek sistemik lebih cepat dan lebih besar
dibandingkan peroral dan baik sekali digunakan untuk obat yang mudah dirusak
asam lambung.
(f) Transdermal, cara pemakaian melalui permukaan
kulit berupa plester, obat menyerap secara
perlahan dan kontinue masuk ke dalam system peredaran darah, langsung ke jantung.
2. Efek Lokal ( pemakaian setempat )
(a) Kulit (percutan), obat diberikan dengan jalan
mengoleskan pada permukaan kulit, bentuk
obat salep, cream dan lotio
(b) Inhalasi, Obat disemprotkan untuk disedot
melalui hidung atau mulut dan penyerapan dapat
terjadi pada selaput mulut, ternggorokkan danpernafasan
(c) Mukosa Mata dan telinga, Obat ini diberikan melalui selaput /
mukosa mata atau telinga, bentuknya obat tetes atau salep, obat diresorpsi ke
dalam darah dan menimbulkan efek.
(d) Intra
vaginal, obat diberikan melalui selaput lendir mukosa vagina, biasanya berupa obat antifungi dan pencegah
kehamilan.
(e) Intra nasal, Obat ini diberikan melalui
selaput lendir hidung untuk menciutkan selaput mukosa
hidung yang membengkak, contohnya Otrivin.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar