PENDAHULUAN
Obat Wajib Apotek adalah obat keras yang
dapat diberikan oleh Apoteker Pengelola Apotek (APA) kepada pasien tanpa resep
dokter.
Peraturan tentang Obat Wajib Apotek
berdasarkan pada Keputusan Mentri Kesehatan RI No.374/Menkes/SK/VII/1990 yang telah
diperbaharui dengan Keputusan Mentri Kesehatan No.924/Menkes/Per/X/1993,
dikeluarkan dengan pertimbangan sebagai berikut:
1.
Pertimbangan
yang utama untuk obat wajib apotek ini sama dengan pertimbangan obat yang
diserahkan tanpa resep dokter, yaitu meningkatkan kemampuan masyarakat dalam
menolong dirinya sendiriguna mengatasi masalah kesehatan, dengan meningkatkan
pengobatan sendiri secara tepat, aman, dan rasional.
2.
Pertimbangan
yang kedua untuk peningkatan peran apoteker di apotek dalam pelayanan komunikasi,
informasi, dan edukasi serta pelayanan obat kepada masyarakat.
3.
Pertimbangan
ketiga untuk peningkatan penyediaan oba yang dibutuhkan untuk pengobatan
sendiri.
Walaupun APA boleh memberikan obat keras,
namun ada persyaratan yang harus dilakukan dalam penyerahan OWA.
1.
Apoteker
wajib melakukan pencatatan yang benar mengenai data pasien (nama, alamat, umur)
serta penyakit yang diderita.
2.
Apoteker
wajib memenuhi ketentuan jenis dan jumlah yang boleh diberikan kepada pasien.
Contohnya hanya jenis oksitetrasiklin salep saja yang termasuk OWA, dan hanya
boleh diberikan tube.
3.
Apoteker
wajib memberikan informasi obat secara benar mencakup: indikasi,
kontraindikasi, cara pemakaian, cara penyimpanan, dan efek samping obat yang
mungkin timbul serta tindakan yang disarankan bila efek yang tidak dikehendaki
tersebut timbul.
JENIS OWA
Tujuan OWA adalah
memperluas keterjangkauan obat untuk masyarakat, maka obat-obat yang
digolongkan dalam OWA adalahobat yang diperlukan bagi kebanyakan penyakit yang
diderita pasien. Antara lain: obat anti inflamasi (asam mefenamat), obat alergi
kulit (salep hidrokortison), infeksi kulit dan mata (salep oksitetrasiklin),
antialergi sistemik (klorfeniramini maleat), obat KB hormonal
Sesuai permenkes
No.919/MENKES/PER/X/1993, kriteria OWA yang dapat diserahkan antara lain:
1.
Tidak
dikontraindikasikan untu7k penggunaan pada waita hamil, anak dibawah usia 2
tahun dan orang tua diatas 65 tahun.
2.
Pengobatan
sendiri dengan obat dimaksud tidak memberikan resiko pada kelanjutan penyakit.
3.
Penggunaan
tidak memerlukan cara atau alat khusus yang harus dilakukan oleh tenaga
kesehatan.
4.
Penngguanaannya
diperlukan untuk penyakit yang prevalensinya tinggi di indonesia.
5.
Obat
dimaksud memiliki rasio khasiat keamanan yang dapat dipertanggung jawabkan
untuk pengobatan sendiri.
Contoh OWA:
Contoh obat wajib
apotek No. 1 (artinya yang pertama kali ditetapkan)
1.
Obat
kontrasepsi : Linestrenol
2.
Obat
saluran cerna: Antasida dan Sedatif/Spasmodik
3.
Obat
mulut dan tenggorokan: Hexetidine
Contoh obat wajib
apotek No. 2
1.
Bacitracin
2.
Clindamicin
3.
Flumetason,
dll
Contoh obat wajib
apotek No.3
1.
Ranitidin
2.
Asam
fusidat
3.
Alupurinol,
dll
Standar Operating
Procedure (SOP) pada pelayanan Obat Wajib Apotek (OWA)
1.
Pasien
datang,
2.
Menyapa
pasien dengan ramah dan menanyakan kepada pasien obat apa yang dibutuhkan,
3.
Tanyakan
pada pasien apa keluhan yang dialamlinya dan gejala penyakitnya,
4.
Tanyakan
pada pasien apakah sebelumnya pernah menggunakan obat tertentu dan bagaimana
hasilnya (kondisi membaik atau bertambah parah),
5.
Bila
pasien telah menggunakan obat sebelumnya dan hasilnya tidak memuaskan maka
pilihkan obat lain yang sesuai dengan kondisi pasien, begitu juga untuk pasien
yang sama sekali belum pernah minum obat,
6.
Menghitung
harga dan minta persetujuan terhada nominal harga,
7.
Setelah
pasien setuju dengan harga obat, ambilkan obat diatas,
8.
Serahkan
obat kepada pasien disertai dengan informasi tentang obat meliputi: dosis,
frekuensi pemakaian sehari, waktu penggunaan obat, cara penggunaan dan efek
samping obat yang mungkin timbul setelah penggunaan obat dan dan jika
diperlukan pengatasan pertama terhadap efek samping yang ditimbulkan,
9.
Catat
nama pasien, alamat, dan no telp pasien.
10.
Buat catatan khusus tentang pasien yang nantinya sebagai patien
data record.
SOP Konseling OWA
1.
Menanyakan
keluhan pasien sehingga pasien menggunakan obat tersebut dan sudah berapa lama
pasien mengalami gejala tersebut,
2.
Cocokkan
kondisi pasien dengan obat yang diminta, bila obat kurang sesuai untuk pasein
maka rekomendasikan obat yang tepat untuk pasien,
3.
Menanyakan
tentang bagaimana pasien menggunakan obta tersebut meliputi dosis, frekuensi,
durasi,dan cara penggunaan; bila ada yang kurang atau salah mak farmasis wajib
membenarkan dan melengkapinya,
4.
Menanyakan
bagaimana kondisi pasien setelah menggunakan obat tersebut,
5.
Apabila
obat yang diminta sesuai dengan kondisi pasien dan memberikan efek seperti yang
diharapkan maka obat boleh diberikan,
6.
Apabila
kondisi pasien tidak membaik atau semakin memburuk maka sebaiknya dirujuk ke
dokter,
7.
Informasikan
kepada pasien bahwa pasien diperbolehkan konsultasi dengan apoteker untuk
berdiskusi tentang terapi yang dijalani pasien.
EVALUASI MUTU
PELAYANAN
Indikator
yang digunakan untuk mengevaluasi mutu pelayanan adalah:
1.
Tingkat
kepuasan konsumenDilakukan dengan survei berupa angket atau wawancara langsung.
2.
Dimensi
waktuLama pelayanan diukur dengan waktu ( yang telah ditetapkan).
3.
Prosedur
Tetap ( Protap )Untuk menjamin mutu pelayanan sesuai standar yang telah
ditetapkan.
Disamping
itu prosedur tetap bermanfaat untuk:
1.
Memastikan
bahwa praktik yang baik dapat tercapai setiap saat;
2.
Adanya
pembagian tugas dan wewenang;
3.
Memberikan
pertimbangan dan panduan untuk tenaga kesehatan lain yang bekerja di apotek;
4.
Dapat
digunakan sebagai alat untuk melatih staf baru;
5.
Membantu
proses audit.
Prosedur
tetap disusun dengan format sebagai berikut:
1.
Tujuan:
Merupakan tujuan protap.
2.
Ruang
lingkup: Berisi pernyataan tentang pelayanan yang dilakukan dengan kompetensi
yang diharapkan.
3.
Hasil:
Hal yang dicapai oleh pelayanan yang diberikan dan dinyatakan dalam bentuk yang
dapat diukur.
4.
Persyaratan:
Hal-hal yang diperlukan untuk menunjang pelayanan.
5.
Proses:
Berisi langkah-langkah pokok yang perlu dilkuti untuk penerapan standar.
6.
Sifat
protap adalah spesifik mengenai kefarmasian.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar